Environmental, Social, and Governance (ESG) is no longer optional. The Financial Services Authority (OJK) has expanded its mandatory sustainability reporting. Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) bukan lagi pilihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas pelaporan keberlanjutan yang wajib.
In 2025, Indonesia's commitment to net-zero emissions is being integrated into business regulations. The OJK Regulation No. 51/2017 is being enforced more strictly, and new guidelines for the Indonesian Green Taxonomy (Taksonomi Hijau) are being introduced. Pada tahun 2025, komitmen Indonesia terhadap emisi nol bersih diintegrasikan ke dalam regulasi bisnis. POJK No. 51/2017 ditegakkan lebih ketat, dan pedoman baru untuk Taksonomi Hijau Indonesia sedang diperkenalkan.
While initially mandatory for public companies and financial institutions, the requirements are now trickling down to large-scale non-public companies that have significant environmental impact or those seeking international financing. European and American investors increasingly demand ESG audits before finalizing partnerships. Meskipun awalnya wajib bagi perusahaan publik dan lembaga keuangan, persyaratan ini kini merembet ke perusahaan non-publik skala besar yang memiliki dampak lingkungan signifikan atau mereka yang mencari pembiayaan internasional. Investor Eropa dan Amerika semakin menuntut audit ESG sebelum menyelesaikan kemitraan.
Disclaimer: This article is for informational purposes only and does not constitute legal advice. Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan saran hukum resmi.
Talk to our compliance team about your sustainability reporting needs. Konsultasikan kebutuhan pelaporan keberlanjutan Anda dengan tim kepatuhan kami.
WhatsApp Now WhatsApp Sekarang