Is your NIB still using KBLI 2020? Discover why the 2025 update is mandatory and how it affects your operational permits. Apakah NIB Anda masih menggunakan KBLI 2020? Temukan alasan mengapa pembaruan 2025 wajib dilakukan dan pengaruhnya terhadap izin operasional Anda.
The Indonesian government has officially released the KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), replacing the previous 2020 version. This update is not just a formality; it reflects the rapid evolution of digital industries, green energy, and integrated logistics. Pemerintah Indonesia telah resmi merilis KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), menggantikan versi 2020 sebelumnya. Pembaruan ini bukan sekadar formalitas; ini mencerminkan evolusi cepat industri digital, energi hijau, dan logistik terintegrasi.
KBLI is a classification system used to categorize business activities in Indonesia. It determines your company's tax obligations, required permits, and eligibility for government incentives. Using an outdated KBLI code can lead to rejected permit applications or compliance issues with the OSS RBA system. KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas bisnis di Indonesia. Kode ini menentukan kewajiban pajak, izin yang diperlukan, hingga kelayakan mendapatkan insentif pemerintah. Menggunakan kode KBLI yang sudah tidak berlaku dapat menyebabkan penolakan izin atau masalah kepatuhan pada sistem OSS RBA.
The transition period usually lasts for 6 to 12 months. Follow these steps to ensure a smooth transition: Masa transisi biasanya berlangsung selama 6 hingga 12 bulan. Ikuti langkah-langkah ini untuk memastikan transisi yang lancar:
Don't wait until the deadline. Start your audit now.
Disclaimer: This article is for informational purposes only and does not constitute legal advice. Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan saran hukum resmi.
Talk to our legal experts about your business needs in Indonesia. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda di Indonesia dengan pakar hukum kami.
WhatsApp Now WhatsApp Sekarang