Don't wait for a dispute to happen. Secure your intellectual property rights in Indonesia today. Jangan menunggu hingga terjadi sengketa. Amankan hak kekayaan intelektual Anda di Indonesia sekarang.
In Indonesia, trademark protection follows a First-to-File principle. This means the legal owner of a brand is the party that registers it first with the DGIP (Directorate General of Intellectual Property), regardless of who used it first. Di Indonesia, perlindungan merek mengikuti prinsip First-to-File. Ini berarti pemilik sah dari sebuah merek adalah pihak yang mendaftarkannya pertama kali ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), terlepas dari siapa yang menggunakannya lebih dulu.
Disclaimer: This article is for informational purposes only and does not constitute legal advice. Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi umum dan bukan merupakan saran hukum resmi.
Talk to our legal experts about protecting your brand identity. Konsultasikan perlindungan identitas merek Anda dengan pakar hukum kami.
WhatsApp Now WhatsApp Sekarang