A light and versatile business structure geared for collaborative ventures, offering a professional legal identity without the complexity of a large corporation. Badan usaha yang ringan dan fleksibel untuk kolaborasi bisnis, memberikan legalitas resmi tanpa kerumitan administrasi perusahaan besar.
A CV is a collaborative business setup where some members lead the daily operations while others provide financial backing as investors. It is the go-to choice for growing businesses in Indonesia because the rules are straightforward and easy to manage. CV adalah bentuk kerjasama bisnis di mana ada anggota yang fokus mengelola operasional (pengurus) dan ada yang fokus memberikan dukungan modal (investor). Pilihan ini favorit bagi bisnis berkembang di Indonesia karena aturannya praktis dan mudah dikelola.
At least 2 members (Management & Investor roles). Minimal 2 anggota (Peran Pengelola & Pemodal).
No statutory minimum capital investment required. Tidak ada batas minimal modal dasar yang ditetapkan undang-undang.
Must be officially registered in the Business Entity Administration System. Wajib terdaftar resmi dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Suited for various services, trading, and medium industries. Cocok untuk berbagai jasa, perdagangan, dan industri menengah.
Submitting the CV name for approval through the Ministry of Law and Human Rights.Pengajuan nama CV untuk persetujuan melalui Kemenkumham.
Finalizing the official business agreement before a notary.Peresmian dokumen kerjasama bisnis di hadapan notaris.
Obtaining the certificate of registration from the Ministry of Law.Mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum.
Finalizing NPWP and obtaining NIB via the OSS RBA system.Pengurusan NPWP dan mendapatkan NIB melalui sistem OSS RBA.
Get your CV registered today with professional support. Efficient, legal, and reliable. Daftarkan CV Anda hari ini dengan dukungan profesional. Efisien, legal, dan terpercaya.
Consult With Expert Konsultasi Sekarang